29 October 2009
Sifat amanah merupakan pondasi penting dalam pergaulan sesama manusia. Semua sisi pergaulan (mu’amalah) tak luput dari sifat amanah. Tidak lagi diperdebatkan bahwa menjaga amanah merupakan budi pekerti luhur. Amanah itu sendiri termasuk sifat universal. Artinya sifat ini diterima semua pihak. Allah memasukkannya sebagai bagian karakter yang menonjol pada seorang mukmin hakiki.
Allah Berfirman:
”Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya. (al-Mu’minun/23:8).
Pengertiannya, bila seseorang diberi amanah, maka ia tidak mengkhianati, dan apabila berjanji tidak melanggarnya. Demikian ini merupakan sifat orang beriman, yang bertolak belakangdengan kebiasaan urang munafik. Sebagaimana tertuang dalam hadits shahih:
”Tanda kemunafikan ada tiga; apabila berkata, ia dusta: apabila berjanji, ia mengingkari; apabila diberi amanah, ia berkhianat.” (HR. Muslim, no. 107)
Oleh karena itu, untuk membangun karakter yang baik ini, Allah dan Rasul-Nya mengeluarkan perintah supaya kaum Muslimin menunaikan semua amanah yang diembannya, dan memperingatkannya dari berbuat khianat dalam bentuk apapun.
Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baik kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
(an-Nisa’/4:58)
Allah Berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui."
(al-Anfaal/8:27)
Adapun perintah Rasulullah yang menunjukkan mulianya sifat amanah ini, nampak dari larangan Rasulullah terhadap kaum Muslimin agar tidak berkhianat, meskipun kita pernah dikhianati.
Rasulullah Bersabda:
”Tunaikanlah amanah kepada siapa yang telah menyerahkan amanah kepadamu. Dan janganlah engkau mengkhianati orang yang pernah berlaku khianat kepadamu. (HR. Abu Dawud 3535; at-Tirmidzi 1264, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah, 424).
Menurut Imam Ibnu Katsir, pengertian secara umum pelaksanaan amanah dalam ayat di atas, ialah mencakup seluruh amanah yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim. Yakni berupa hak-hak Allahyang menjadi kewajiban atas dirinya, seperti shalat, zakat, puasa, kaffarah, nadzar, dan lainnya. Atau hak-hak sesama manusia yang dipercayakan kepadanya, semisal barang titipan, meskopun tidak ada orang lain yang mengetahuinya. Allah memerintahkan agar semua itu dilaksanakan. Siapapun yang tidak menjalankannya di dunia ini maka Allah akan mengambil hak itu dari dirinya pada hari Kiamat kelak.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi Ramadhan (06-07)/Tahun XI/1428H/2007
Labels: Fiqh
0 comments:
Post a Comment