01 February 2010
Dari Abu Sa'id Al-Khudri Rodhiallohu 'anhu, bahwa Rasululloh Sholallohu 'alaihi wasallam bersabda:
إذا وضعت الجنازة واحتملها الناس أوالرجال على أعناقهم , فان كانت صالحة قالت : قدمونى ، وان كانت غيرصالحة ، قالت : ياويلها أين تذهبون بها ؟ يسمع صوتها كل شىءإلا الانسان ولوسمعه صعق
"Apabila jenazah telah diletakkan (di dalam keranda) dan dipikul oleh manusia atau orang-orang di atas pundak mereka, maka jika jenazah itu orang shaleh, ia akan berkata: 'Segera, segeralah antarkan aku!' Namun apabila jenazah itu bukan orang shaleh maka ia akan berkata: 'Aduh celaka! kalian akan membawanya kemana?!' Segala sesuatu mendengar suara (rintihan)nya kecuali manusia. Seandainya manusia mendengarnya pasti ia terkapar(pingsan)."
[HR. Bukhari]
Hadits diatas oleh Imam An-Nawawi Rahimahulloh, dimasukkan ke dalam Bab. Memadukan Antara Khouf (rasa takut) dan Roja' (berharap) kepada Allah, dalam kitabnya yang terkenal, Riyadhush-Shalihin. Di dalam hadits Rasululloh yang mulia ini tekandung banyak pelajaran yang sangat berharga.
Faedah yang dapat diambil dari hadits tersebut antara lain:
1. Terdapat perintah untuk senantiasa takut kepada Allah dan berharap kecintaan dari Allah., karena tidak ada seorangpun yang bisa memastikan takdirnya dimasa yang akan datang. Takut apabila amalan-amalan yg kita lakukan tidak diterima oleh Allah dan berharap bahwa Allah akan memberikan balasan yang terbaik.
2.Terdapat gambaran tentang dahsyatnya kehidupan setelah kematian.
3. Disyariatkan untuk menyegerakan penyelenggaraan jenazah.
3. Termasuk bagian dari Sunnah yaitu memikul jenazah di atas bahu menuju kuburan. Adapun mengangkut jenazah dengan mobil tanpa ada uzur, misalnya karena jaraknya yang jauh, adalah menyelisihi sunnah.
4. Yang disyariatkan untuk menggotong jenazah adalah laki-laki.
5. Termasuk nikmat yang diberikan Allah kepada manusia adalah tidak dapat mendengar suara rintihan jenazah ketika diusung.
Dikutip dari penjelasan Al-Ustadz Abu Salma Al-Rifaindry dalam kajian Kitab Syarah Riyadhush-Shalihin karya Syaikh Salim Al-Hilali di Masjid Nurul Islam Universitas Jambi.
Labels: Fiqh
24 November 2009
Imam Ibnu Manzhur rahimahullah berkata tentang silaturrahim: “Al-Imam Ibnul-Atsir rahimahullah berkata, ‘Silaturrahim adalah ungkapan mengenai perbuatan baik kepada karib kerabat karena hubungan se-nasab atau karena perkawinan, berlemah lembut kepada mereka, menyayangi mereka, memperhatikan keadaan mereka, meskipun mereka jauh dan berbuat jahat. Sedangkan memutus silaturrahim adalah lawan dari hal itu semua’.”[Lisaanul ‘Arab XV/318]
Dari pengertian di atas, maka silaturrahim hanya ditujukan pada orang-orang yang memiliki hubungan kerabat dengan kita, seperti kedua orang tua, kakak, adik, paman, bibi, keponakan, sepupu, dan lainnya yang memiliki hubungan kerabat dengan kita.
Sebagian besar kaum Muslimin salah dalam menggunakan kata silaturrahim. Mereka menggunakannya untuk hubungan mereka dengan rekan-rekan dan kawan-kawan mereka. Padahal silaturrahim hanyalah terbatas pada orang-orang yang memiliki hubungan kekerabatan dengan kita. Adapun kepada orang yang bukan kerabat, maka yang ada hanyalah Ukhuwwah Islamiyyah (persaudaraan Islam).
Silaturrahim yang hakiki bukanlah menyambung hubungan baik dengan orang yang telah berbuat baik kepada kita, namun silaturrahim yang hakiki adalah menyambung hubungan kekerabatan yang telah retak dan putus, dan berbuat baik kepada kerabat yang berbuat jahat. Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam bersabda:
Orang yang menyambung kekerabatan bukanlah orang yang membalas kebaikan, tetapi orang yang menyambungnya adalah orang yang menyambung kekerabatannya apabila diputus. [HR. al-Bukhari (no. 5991), Abu Dawud (no. 1697), at-Tirmidzi (no. 1908)]
Imam al-‘Allamah ar-Raghib al-Asfahani rahimahullah menyatakan bahwa rahim berasal dari kata rahmah yang berarti lembut, yang memberi konsekuensi berbuat baik kepada orang yang disayangi. [Mufradat al-Fazhil-Qur’an]
Ar-Rahim, adalah salah satu nama Allah. Rahim (kekerabatan), Allah letakkan di ‘Arsy. Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam bersabda:
Rahim (kekerabatan) itu tergantung di ‘Arsy. Dia berkata, “Siapa yang menyambungku, Allah akan menyambungnya. Dan siapa yang memutuskanku, Allah akan memutuskannya. [HR. al-Bukhari (no. 5989), dan Muslim (no. 2555)]
Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam mengaitkan antara menyambung silaturrahim dengan keimanan terhadap Allah dan hari akhir. Beliau bersabda:
Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menyambung silaturrahim. [HR. al-Bukhari (no.6138)]
Dengan bersilaturrahim, Allah akan melapangkan rezeki dan memanjangkan umur kita. Sebaliknya, orang yang memutuskan silaturrahim, Allah akan sempitkan rezekinya atau tidak diberikan keberkahan pada hartanya. Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam bersabda:
Barangsiapa yang suka diluaskan rezekinya dan dipanjangkan umurnya, maka hendaklah ia menyambung talisilaturrahim. [HR. al-Bukhari (no. 5986), dan Muslim (no. 2557)]
Adapun haramnya memutuskan silaturrahim telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu’alaihi wasalam dalam sabdanya:
Tidak masuk surga, orang yang memutuskan silaturrahim. [HR. al-Bukhari (no. 5984), dan Muslim (no. 2556)]
Bersilaturrahim dapat dilakukan dengan cara mengunjungi karib kerabat, menanyakan, kabarnya, memberikan hadiah, bersedekah kepada mereka yang miskin, menghormati mereka yang ber-usia lebih tua dan menyayangi yang lebih muda dan lemah,serta menanyakan teruskeadaan mereka, baik dengan cara datang langsung, melalui surat, maupun dengan menghubunginya lewat telepon ataupun SMS.
Bisa juga dengan meminta mereka untuk bertamu, menyambut kedatangannya dengan suka cita, memuliakannya, ikut senang bila mereka senang, ikut sedih bila mereka sedih, mendoakan mereka dengan kebaikan, tidak merasa dengki terhadapnya, mendamaikannya bila berselisih, dan bersemangat untuk mengokohkan hubungan diantara mereka.
Bisa juga dengan menjenguknya bila sakit, memenuhi undangannya, dan yang paling mulia ialah bersemangat untuk berdakwah dan mengajaknya kepada hidayah, tauhid, dan Sunnah, serta menyuruh mereka melakukan kebaikan dan melarang mereka melakukan dosa dan maksiat.
Silaturrahim yang paling utama adalah silaturrahim kepada kedua orang tua. Orang tua adalah kerabat yang paling dekat, yang memiliki jasa yang sangat besar, mereka memberikan kasih dan sayangnya sepanjang hidup mereka. Menyambung silaturrahim dan berbuat baik kepada kedua orang tua adalah wajib berdasarkan dalil-dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah. Sebaliknya memutus silaturrahim dan durhaka kepada kedua orang tua adalah haram dan termasuk dosa besar.
Kesimpulannya, silaturrahim memiliki sekian banyak manfaat yang sangat besar, diantaranya sebagai berikut:
- Dengan bersilaturrahim, berarti kita telah menjalankan perintah Allah dan Rasul-Nya.
- Akan menumbuhkan sikap saling tolong menolong dan mengetahui keadaan karib kerabat.
- Allah akan meluaskan rezeki dan memanjangkan umur kita.
- Kita dapat menyampaikan dakwah, menyampaikan ilmu, menyuruh berbuat baik, dan mencegah berbagai kemunkaran yang mungkin akan terus berlangsung apabila kita tidak mencegahnya.
- Silaturrahim sebagai sebab seseorang masuk surga.
Maraji’: Majalah As-Sunnah (6-7)/Tahun XI/1428H/2009
Labels: Fiqh
31 October 2009
Di akhir tahiyyat dalam shalat, kita dianjurkan meminta perlindungan kepada Allah dari siksa kubur dan adzab akhirat, dari fitnah hidup, fitnah mati, dan dari fitnah Al-Masih Ad-Dajjal. Apa sesungguhnya makna fitnah dalam do’a tersebut?
Makna Satu Kata, Fitnah
Seringkali para juru dakwah menyebut-nyebut kata fitnah dalam berbagai bahasan. Seringkali pula mereka beranggapan bahwa masyarakat
Dalam bahasa Indonesia, kata fitnah seperti disebutkan dalam banyak kamus bahasa Indonesia adalah: menuduh tanpa bukti. Dalam bahasa Arab hal itu disebut buhtaan. Seperti disebutkan dalam hadits tentang ghibah.
Sehingga ketika seorang juru dakwah mengatakan, ”Seorang pria muslim tidak boleh berduaan dengan seorang wanita muslimah yang bukan mahramnya, karena dikhawatirkan terjadi fitnah...” Kebanyakan masyarakat Indonesia akan memahaminya,’...khawatir mereka berdua akan difitnah. Yakni dituduh berbuat mesum, dan sejenisnya.’ Padahal yang dimaksud oleh juru dakwah tadi adalah,’...khawatir akan terjadi bencana. Yakni bencana maksiat, mulai dari yang paling ringan, hingga perzinaan.
Makna Fitnah Dalam Al-Quran dan As-Sunnah
Dalam Al-Quran, hadits-hadits Nabi dan istilah Islam sendiri, fitnah memiliki banyak makna. Makna kata itu dalam satu ayat terkadang sangat berbeda dengan maknanya dalam ayat lain.
A. Fitnah, Bemakna Kekafiran atau Kemusyrikan
Seperti dalam Firman Allah:
”Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah, ’Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar’, tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjid Al-Haram dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh.” (Al-Baqarah:217)
”Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga)ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah. Jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zholim.” (Al-Baqarah: 193)
Kata fitnah di sini menurut para ulama ahli tafsir adalah ’kekafiran’ atau ’kemusyrikan’. Yakni bahwa mereka itu menyebarkan kekafiran. Sementara sebagian kaum muslimin -karena belum diberi tahu oleh Nabi- melakukan kekeliruan dengan memerangi kaum musyrik di bulan suci. Perbuatan mereka itu keliru, dalam arti tidak pantas. Tapi kekafiran kaum musyrik itu lebih besar bahayanya daripada kekeliruan berperang di bulan suci. Itulah makna yang jelas dari ayat tersebut.
Tapi semenjak dahulu, umumnya para juru dakwah di tanah air, saat menyampaikan ayat ini, tidak menjelaskan kata fitnah dalam ayat. Sehingga kebanyakan masyarakat Islam, meng-identik-kan makna fitnah tersebut, seperti dalam kosa kata bahasa kita, yaitu menuduh tanpa bukti. Akhirnya, tersebarlah makna,”fitnah itu lebih kejam dari pembunuhan,” yakni bahwa menuduh orang tanpa bukti, lebih besar dosanya daripada membunuh!
Ini jelas salah kaprah Dan karena kasus-kasus seperti ini, hendaknya para juru dakwah berhati-hati dalam menyampaikan kata-kata bahasa Arab dalam berdakwah, tanpa diterjemahkan. Karena khawatir akan timbul kesalahpahaman atau ketidakmengertian di kalangan para pendengar dakwah, yang umumnya adalah masyarakat awam yang tidak mengerti bahasa Arab.
B. Fitnah, Bermakna Musibah/Bencana
Makna ini sebagaimana terdapat dalam sabda Nabi Shalallahu’alaihi wasalam:
”Apabila datang kepada kalian seseorang pemuda yang kalian sukai agama dan akhlaqnya, maka nikahkanlah dia dengan putri kalian. Kalau tidak, akan terjadi fitnah (bencana) dan kerusakan yang besar di muka bumi.” (Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan beliau berkata: ”Hadits ini hasan.”)
C. Fitnah, Bermakna Konflik
”Dialah yang menurunkan Kitab(Al-Quran) kepada kamu. Diantara (isi)nya ada ayat-ayat yang muhkamaat, itulah pokok-pokok isi Al-Quran dan yang lain (ayat-ayat) mutasyaabihaat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyaabihaat untuk menimbulkan fitnah dan untuk mencari-cari takwilnya, padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah...”(Ali Imran: 7)
Ada di antara sebagian orang Islam yang men-dewa-kan rasio/akal, dimana mereka gemar mencari penafsiran ayat melalui logika, sehingga melenceng dari tafsir yang sesungguhnya. Tujuan mereka semata-mata menyebar fitnah, yakni menimbulkan konflik dan perselisihan dengan sesama muslim.
D. Fitnah, Bermakna Kedustaan
”Kemudian tiadalah fitnah mereka, kecuali mengatakan, ”Demi Allah, Tuhan kami, tiadalah kami mempersekutukan Allah.” (Al-An’aam: 23)
Fitnah yang dimaksud dalam ayat ini adalah ucapan orang-orang musyrik yang berlumur kedustaan untuk membela diri mereka di hadapan Allah. Padahal Allah mengetahui hakikat mereka dan apa yang tersembunyi dalam hati mereka.
E. Fitnah, Bermakna Kebinasaan
”Di antara mereka ada yang berkata, ’Berilah saya izin (tidak pergi berperang), dan janganlah kamu menjadikan saya terjerumus ke dalam fitnah.’ Ketahuilah, bahwa mereka telah terjerumus ke dalam fitnah. Dan sesungguhnya Jahannam itu benar-benar meliputi orang-orang yang kafir.” (At-Taubah: 49)
Yakni bahwa kaum munafik di masa Nabi menganggap bahwa berperang bersama Nabi akan membawa kepada kebinasaan semata. Padahal, sesungguhnya mereka sudah berada dalam kebinasaan itu sendiri. Yakni dalam kemunafikan, yang akan membinasakan diri mereka di akhirat kelak.
F. Fitnah, Bermakna Korban Kezholiman
”Lalu mereka berkata,’Kepada Allah-lah kami bertawakal. Ya Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan kami sasaran fitnah bagi kaum yang zholim.”(Yunus: 85)
Yakni do’a orang kaum beriman, agar mereka tidak dijadikan sebagai sasaran kezholiman, kesewenang-wenangan orang-orang yang suka berbuat zholim.
G. Fitnah, Bermakna Gangguan
”Dan di antara manusia ada orang yang berkata,’Kami beriman kepada Allah’, Maka apabila ia disakiti (karena ia beriman) kepada Allah, ia menganggap fitnah manusia itu sebagai azab Allah.....” (Al-Ankabut: 10)
H. Fitnah, Bermakna Godaan
Ini termasuk makna fitnah yang sering digunakan dalam bahasa syariat. Fitnah kaum wanita, yakni godaan mereka. Seperti diperingatkan oleh Nabi Shalallahu’alaihi wasalam:
”Peliharalah diri kalian dari bahaya dunia dan wanita. Karena fitnah(bencana) yang pertama kali menimpa Bani Israil adalah wanita.”
(Diriwayatkan oleh Muslim IV: 2089, oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya III: 99 dan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya VIII: 15)
Dalam hadits ini, Nabi juga menegaskan bahwa godaan (fitnah) terberat bagi kaum lelaki adalah wanita. (...memang betul...!!!)
Yakni bahwa wanita secara fithrah memang memiliki aurat yang menggoda kaum pria. Oleh sebab itu, Islam memerintahkan kaum wanita muslimah agar mengenakan hijab yang menutupi sekujur auratnya, agar setidaknya dapat meminimalisir aura fitnah atau godaan yang memancar dari dirinya.
Semua pemaparan di atas menggambarkan bahwa kata fitnah yang disebutkan dalam banyak ayat Al-Quran dan Hadits, memiliki makna yang beragam. Namun intinya bahwa fitnah dalam bahasa syariat selalu terkait dengan sesuatu yang harus dihindari atau sesuatu yang membahayakan. Godaan, gangguan, musibah, bencana, kekafiran, atau konflik, kesemuanya adalah hal-hal buruk yang berbahaya, dan harus dihindari oleh setiap muslim dan muslimah. Maka disebutlah semua itu sebagai FINAH.
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari siksa neraka Jahannam, siksa kubur, fitnah kehidupan dan fitnah setelah mati, serta dari kejahatan fitnah al-Masih ad-Dajjal."
[HR. Muslim no.588(128) dari Abu Hurairah)
Sumber: Majalah NIKAH Vol. 7 No.3, Juni-Juli 2008 dengan sedikit perubahan.
Labels: Fiqh
29 October 2009
Sifat amanah merupakan pondasi penting dalam pergaulan sesama manusia. Semua sisi pergaulan (mu’amalah) tak luput dari sifat amanah. Tidak lagi diperdebatkan bahwa menjaga amanah merupakan budi pekerti luhur. Amanah itu sendiri termasuk sifat universal. Artinya sifat ini diterima semua pihak. Allah memasukkannya sebagai bagian karakter yang menonjol pada seorang mukmin hakiki.
Allah Berfirman:
”Dan orang-orang yang memelihara amanah-amanah (yang dipikulnya) dan janjinya. (al-Mu’minun/23:8).
Pengertiannya, bila seseorang diberi amanah, maka ia tidak mengkhianati, dan apabila berjanji tidak melanggarnya. Demikian ini merupakan sifat orang beriman, yang bertolak belakangdengan kebiasaan urang munafik. Sebagaimana tertuang dalam hadits shahih:
”Tanda kemunafikan ada tiga; apabila berkata, ia dusta: apabila berjanji, ia mengingkari; apabila diberi amanah, ia berkhianat.” (HR. Muslim, no. 107)
Oleh karena itu, untuk membangun karakter yang baik ini, Allah dan Rasul-Nya mengeluarkan perintah supaya kaum Muslimin menunaikan semua amanah yang diembannya, dan memperingatkannya dari berbuat khianat dalam bentuk apapun.
Allah berfirman:
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan(menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia, supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baik kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat."
(an-Nisa’/4:58)
Allah Berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepada kalian, sedang kalian mengetahui."
(al-Anfaal/8:27)
Adapun perintah Rasulullah yang menunjukkan mulianya sifat amanah ini, nampak dari larangan Rasulullah terhadap kaum Muslimin agar tidak berkhianat, meskipun kita pernah dikhianati.
Rasulullah Bersabda:
”Tunaikanlah amanah kepada siapa yang telah menyerahkan amanah kepadamu. Dan janganlah engkau mengkhianati orang yang pernah berlaku khianat kepadamu. (HR. Abu Dawud 3535; at-Tirmidzi 1264, dan dishahihkan oleh al-Albani dalam ash-Shahihah, 424).
Menurut Imam Ibnu Katsir, pengertian secara umum pelaksanaan amanah dalam ayat di atas, ialah mencakup seluruh amanah yang wajib dipenuhi oleh seorang muslim. Yakni berupa hak-hak Allahyang menjadi kewajiban atas dirinya, seperti shalat, zakat, puasa, kaffarah, nadzar, dan lainnya. Atau hak-hak sesama manusia yang dipercayakan kepadanya, semisal barang titipan, meskopun tidak ada orang lain yang mengetahuinya. Allah memerintahkan agar semua itu dilaksanakan. Siapapun yang tidak menjalankannya di dunia ini maka Allah akan mengambil hak itu dari dirinya pada hari Kiamat kelak.
Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi Ramadhan (06-07)/Tahun XI/1428H/2007
Labels: Fiqh
28 July 2009
Dari Ibnu Abbas, beliau berkata:
“Sesungguhnya Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam melarang membunuh 4 hewan, yaitu semut, lebah, burung Hud-hud & burung Shurad.” [HR. Ahmad, dengan sanad yg shahih]
Dari Abdurrahman Bin Utsman, bahwasanya seorang tabib bertanya kepada Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam tentang katak yg dijadikan obat, lalu beliau melarang membunuhnya.” [HR. Ahmad, Abu Daud & Ibnu Majah]
Dari ‘Aisyah, beliau berkata, Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wasalam bersabda :
خمس من الدواب كلهم فواسق , يقتلن في الحل وفي الحرم : الغراب, ولحدأة, والعقرب, والفأرة, والكلب العقور
“Lima dari binatang yg semuanya jelek & merusak, dibunuh di luar tanah suci & di tanah suci, yaitu Gagak, Rajawali, Kalajengking, Tikus & Srigala.”
[Muttafaq ‘Alaihi]
Nabi Sholallohu ‘alaihi wasalam bersabda
خمس فواسق يقتلن في الحل والحرم : الحية والغراب الأبقع والفأرة والكلب العقور والحديا
“Lima binatang jelek & merusak boleh dibunuh diluar tanah suci & di tanah suci, yaitu Ular, Gagak yg ada warna putih di perut & punggungnya, Tikus, Srigala & Rajawali.” [HR. Muslim]
Dari Ummu Syarik Rodhiallohu‘anha, bahwasanya Rosululloh Sholallohu ‘alaihi wasalam memerintahkan membunuh Cicak.”
[HR. Bukhari]
Labels: Fiqh




